Struktur & Dokumen Organisasi

Akses transparan untuk melihat bagan struktur organisasi, rencana strategis, dan kode etik (Code of Conduct).

Profil KPU & Wilayah

Profil Instansi
KPU Kabupaten Bogor merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu/Pemilihan dengan cakupan layanan Kabupaten Bogor. Jumlah Anggota KPU di tingkat Kabupaten Bogor sebanyak 5 orang, yang terdiri 1 orang ketua dan 4 anggota. Pada saat pemilu/pemilihan KPU Kabupaten bogor membentuk badan adhoc sebagai berikut : Di tingkat kecamatan, personil PPK berjumlah 200 orang (40 Kecamatan x 5 orang PPK), terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang anggota pada masing-masing PPK; Di tingkat desa/kelurahan, personil PPS berjumlah 1.305 orang (435 x 3 orang PPS), terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota pada masing-masing PPS; Di level RT/RW (sesuai dengan TPS pada Pemilu 2019), personil KPPS berjumlah 107.016 orang (15.288 TPS x 7 orang), terdiri dari 1 orang ketua, 6 orang anggota. Selain itu, petugas pengamanan sejumlah 30.576 orang (15.288 TPS x 2 orang), dan Di level pemilih sejumlah 3.946.461 orang pemilih (sesuai hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode semester 1 dan 2 Tahun 2025). Dengan besarnya jumlah cakupan layanan tersebut, menempatkan KPU Kabupaten Bogor sebagai KPU di tingkat Kabupaten/kota dengan ruanglingkup layanan terbesar se-Indonesia. Tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terdiri dari: Tugas: Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran; Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi; Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; Membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota; Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang: Menetapkan jadwal tahapan Pemilu di kabupaten/kota; Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; Menetapkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya; Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan Kewajiban: Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu; Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi; Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia; Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan; Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi; Membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota; Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota; Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota; Melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan putusan DKPP; Menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS; dan Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Profil Wilayah Kerja
Secara geografis, Kabupaten Bogor terletak diantara 6,190 LU – 6,470 LS dan 106,0 1’ -107,0103’ Bujur Timur, yang berdekatan dengan Ibukota Negara sebagai pusat pemerintahan, jasa dan perdagangan dengan aktifitas pembangunan yang cukup tinggi. Kabupaten Bogor memiliki tipe morfologi wilayah yang bervariasi, mulai dari dataran yang relatif rendah di bagian utara hingga dataran tinggi di bagian selatan. Kabupaten Bogor merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat denganIbukota kabupaten yang terletak di Kecamatan Cibinong, dengan batasan wilayah sebagai berikut: Sebelah Utara : Kota Depok; Sebelah Timur : Kabupaten Purwakarta; Sebelah Selatan : Kabupaten Sukabumi; Sebelah Barat : Kabupaten Lebak Provinsi Banten; Bagian Tengah : Kota Bogor Secara administratif, Kabupaten Bogor merupakan Kabupaten terluas ke 4 di Jawa Barat dengan luas total 266.383 Ha yang terdiri dari 40 kecamatan yang di dalamnya meliputi 417 desa dan 17 kelurahan. Kecamatan Cigudeg dengan luas wilayah 15.890 Ha merupakan wilayah kecamatan terluas yang ada di Kabupaten Bogor, sedangkan Kecamatan Ciomas dengan luas 1.631 Ha merupakan wilayah kecamatan dengan luas terkecil dibandingkan dengan luas wilayah kecamatan lainnya. Jumlah penduduk Kabupaten Bogor pada tahun 2020 berdasarkan hasil sensus mencapai 5.427.068 jiwa. Jumlah ini menjadikan Kabupaten Bogor sebagai Kabupaten dengan Jumlah Penduduk terbanyak di Indonesia. Berdasarkan kecamatan, jumlah penduduk terbanyak berada di Kecamatan Gunung Putri (388.766 jiwa) dan jumlah terkecil terdapat di Kecamatan Cariu (46.474 jiwa). Kepadatan penduduk tertinggi adalah di Kecamatan Ciomas dengan kepadatan mencapai 100 jiwa/Ha, sedangkan kepadatan terendah ada pada Kecamatan Tanjungsari yang mencapai 4 jiwa/Ha.

Visi & Misi

Visi
Visi KPU menggambarkan kondisi masa depan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan selama periode lima tahun (2025-2029). Visi KPU periode 2025-2029 adalah: “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045.”
Misi
Misi KPU merupakan rumusan strategis yang memandu seluruh upaya jajaran KPU dalam mewujudkan visi. Misi KPU periode 2025-2029 adalah: a. menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang Memenuhi Asas LUBER dan JURDIL pada Periode 2025-2029; dan b. menguatkan Kapasitas Kelembagaan KPU yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel pada Periode 2025-2029.

Hubungi Kami

Alamat Kantor

Jln. Tegar Beriman No. 35 Cibinong Bogor

Telepon

(021) 87901547

Email Publik

kabbogor@kpu.go.id

WhatsApp / Helpdesk

081389414473